Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB
Saat ini, ditambahkan Bambang, tim pembela KPK masih menganalisa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk lepas dari tuduhan menerima suap dari Anggoro Widjaya. Sebab, kliennya mempunyai alibi yang kuat yang menunjukkan tidak fokus terhadap relasi yang menerima suap.(mas/JPNN)
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad