Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru
FPI versi baru atau Front Persatuan Islam. Foto: unggahan Twitter @AliNgabalinNew.

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengulas aspek hukum lahirnya FPI ver baru atau Front Persatuan Islam tak lama setelah Front Pembela Islam dibubarkan dan dilarang kegiatannya oleh pemerintah pada Rabu (30/12) lalu.

Diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.

SKB itu sebagai dasar pembubaran, melarang penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, hanya berselang beberapPembubaran FPIa jam saja setelah FPI dibubarkan, eks Sekretaris Umum FPI Munarman langsung mendeklarasikan lahirnya FPI baru bernama Front Persatuan Islam.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan menyampaikan lima pendapat hukum terkait pembubaran FPI dan lahirnya Front Persatuan Islam dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (1/1/2020).

"Pertama, SKB pembubaran FPI dilihat dari segi penamaannya termasuk kategori Keputusan atau beschikking," kata Chandra.

Di dalam hukum administrasi negara, katanya, keputusan (beschikking) bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dalam hal ini pembubaran dan/atau pelarangan kegiatan serta penggunaan lambang, bendera dan simbol FPI (Front Pembela Islam).

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan bicara aspek hukum pembubaran FPI dan lahirnya FPI versi baru atau Front Persatuan Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News