Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

Sebab, kata Chandra, berserikat adalah hak konstitusional yang tidak perlu izin kepada siapa pun. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1), (2) dan ayat (3) ) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kelima, berdasarkan pasal 10 Jo Pasal 15 & Pasal 16 UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang menyebutkan bahwa ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum.
Kemudian, ormas berbadan hukum dapat memilih opsi badan hukum perkumpulan atau badan hukum yayasan.
Sementara ormas tak berbadan hukum, lanjut Chandra, bisa mengambil opsi sebagai ormas terdaftar atau tidak terdaftar.
"Artinya jika FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan lalu mendirikan FPI (Front Persatuan Islam) tidak melakukan proses pendaftaran, maka eksistensi FPI (Front Persatuan Islam) tetap ada sebagai ormas yang tidak berbadan hukum," pungkas praktisi hukum ini.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan bicara aspek hukum pembubaran FPI dan lahirnya FPI versi baru atau Front Persatuan Islam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo