Chandra Cs Dijegal Istana?
Awalnya Masuk 20 Besar yang Mestinya Lolos
Minggu, 31 Juli 2011 – 04:40 WIB

Chandra Cs Dijegal Istana?
Sehingga, pansel memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan bebas dari intervensi dalam memilih calon pimpinan KPK. "Setiap anggota pansel memiliki kendali penuh atas diri mereka, dalam menjalankan mandat untuk memilih warga negara terbaik sebagai calon pimpinan KPK," kata Daniel. "Jangan sedikit pun ragu bahwa kehormatan itu sepenuhnya milik mereka," tegas Daniel.
Sementara itu, perdebatan apakah KPK benar-benar terlibat atau tidak dengan pihak berperkara seperti Nazaruddin, mengusik beberapa pihak. Salah satunya adalah kalangan DPR. Selain muncul wacana pembubaran KPK, kini juga mulai menguat wacana agar dibentuknya lembaga pengawasan KPK dari pihak eksternal.
"Teman-teman di DPR banyak yang mengusulkan dibentuknya lembaga pengawas eksternal KPK," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi, dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin. Salah satu dasar pertimbangan pembentukan lembaga pengawas tersebut adalah untuk mengawasi dan menelusuri dugaan adanya kenakalan yang dilakukan para oknum-oknum KPK.
Selain itu, menurut Tjatur, hampir semua lembaga hukum di Indonesia memiliki lembaga pengawas eksternal. Misalnya polisi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak), Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY). Nah untuk itulah, sudah saatnya KPK diawasi lembaga eksternal.
JAKARTA - Dugaan bahwa Chandra M Hamzah, Ade Raharjda dan Johan Budi, dijegal dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini