Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Rabu, 16 September 2009 – 13:59 WIB
Ia menjelaskan, aliran dana yang dimaksud, yaitu ketika Anggoro dicekal datanglah Ari Muladi yang mengaku kenal dengan pimpinan KPK untuk meminta uang kepada Anggoro. Ketika diberikan Rp5,15 miliar kepada Ary Mulady, ternyata pencekalan masih berlaku dan belum dicabut. Saat itu masuk lagi dana kepada Ari Muladi sebesar Rp1 miliar, yang kemudian terbitlah pencabutan pencekalan terhadap Anggoro.
Baca Juga:
"Dari informasi yang didapat ketika diberikan Rp5,15 miliar, Ari Muladi mengabarkan kepada Anggoro bahwa semua pimpinan KPK belum mendapatkan atensi, yang kemudian diberikan lagi Rp1 miliar," katanya.
Alat bukti yang dijadikan kepolisian untuk menetapkan Chandra dan Bibit adalah keterangan dari 16 saksi yang telah diperiksa polisi. Kemudian keterangan dari para ahli, dan adanya surat penerimaan uang oleh Ari Muladi.
Kemudian, soal penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut, Wakabareskrim Brigjend Pol Drs Dikdik Mulyana Arif Mansyur MSi mengatakan, Chandra telah menyalahi kewenangan dengan mencekal Anggoro dalam status yang tidak jelas. Apakah Anggoro dalam penyelidikan, atau penyidikan. Kemudian Bibit juga dianggap menyalahi karena menerbitkan pencekalan dan pencabutan pencekalan.
JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka
BERITA TERKAIT
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?