Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Rabu, 16 September 2009 – 13:59 WIB

Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Ia menjelaskan, aliran dana yang dimaksud, yaitu ketika Anggoro dicekal datanglah Ari Muladi yang mengaku kenal dengan pimpinan KPK untuk meminta uang kepada Anggoro. Ketika diberikan Rp5,15 miliar kepada Ary Mulady, ternyata pencekalan masih berlaku dan belum dicabut. Saat itu masuk lagi dana kepada Ari Muladi sebesar Rp1 miliar, yang kemudian terbitlah pencabutan pencekalan terhadap Anggoro.
Baca Juga:
"Dari informasi yang didapat ketika diberikan Rp5,15 miliar, Ari Muladi mengabarkan kepada Anggoro bahwa semua pimpinan KPK belum mendapatkan atensi, yang kemudian diberikan lagi Rp1 miliar," katanya.
Alat bukti yang dijadikan kepolisian untuk menetapkan Chandra dan Bibit adalah keterangan dari 16 saksi yang telah diperiksa polisi. Kemudian keterangan dari para ahli, dan adanya surat penerimaan uang oleh Ari Muladi.
Kemudian, soal penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut, Wakabareskrim Brigjend Pol Drs Dikdik Mulyana Arif Mansyur MSi mengatakan, Chandra telah menyalahi kewenangan dengan mencekal Anggoro dalam status yang tidak jelas. Apakah Anggoro dalam penyelidikan, atau penyidikan. Kemudian Bibit juga dianggap menyalahi karena menerbitkan pencekalan dan pencabutan pencekalan.
JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman