Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap

Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
"Jadi KPK memang berwenang untuk mencekal, tapi itu harus melalui keputusan kolektif. Dan yang dilakukan Chandra dan Bibit tidak lewat hasil kolegatif tersebut. Selain itu, Anggoro dicekal dalam status yang tidak jelas apakah dalam penyelidikan, atau penyidikan," papar Dikdik Mulyana.

Keduanya telah menyalahi Undang-Undang KPK sendiri pasal 21, tambah Didik. Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari penyelidikan atas laporan yang diberikan Antasari Azar. Dikdik membantah Polri telah sengaja mencari-cari kesalahan KPK.(mas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
PU Jamin Jalur Mudik Beres!

JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News