Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Rabu, 16 September 2009 – 13:59 WIB

Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
"Jadi KPK memang berwenang untuk mencekal, tapi itu harus melalui keputusan kolektif. Dan yang dilakukan Chandra dan Bibit tidak lewat hasil kolegatif tersebut. Selain itu, Anggoro dicekal dalam status yang tidak jelas apakah dalam penyelidikan, atau penyidikan," papar Dikdik Mulyana.
Keduanya telah menyalahi Undang-Undang KPK sendiri pasal 21, tambah Didik. Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari penyelidikan atas laporan yang diberikan Antasari Azar. Dikdik membantah Polri telah sengaja mencari-cari kesalahan KPK.(mas/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman