Chandra dan Bibit Dibidik Terima Suap
Rabu, 16 September 2009 – 13:59 WIB
"Jadi KPK memang berwenang untuk mencekal, tapi itu harus melalui keputusan kolektif. Dan yang dilakukan Chandra dan Bibit tidak lewat hasil kolegatif tersebut. Selain itu, Anggoro dicekal dalam status yang tidak jelas apakah dalam penyelidikan, atau penyidikan," papar Dikdik Mulyana.
Keduanya telah menyalahi Undang-Undang KPK sendiri pasal 21, tambah Didik. Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari penyelidikan atas laporan yang diberikan Antasari Azar. Dikdik membantah Polri telah sengaja mencari-cari kesalahan KPK.(mas/JPNN)
JAKARTA- Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK yakni Chandra Hamzah,dan Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan