Chandra dan Bibit Dicekal
Jumat, 02 Oktober 2009 – 13:40 WIB
JAKARTA -- Penyidik kepolisian telah mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kedua tersangka penyalahgunaan wewenang itu dicekal sejak 2 Oktober 2009 dan berlaku hingga satu tahun ke depan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku sudah menerima permohonan cekal tersebut pada Kamis (1/10).
"Kami sudah terima surat permohonan pencekalan kemarin. Pencekalan ini mulai berlaku hari ini hingga satu tahun ke depan," ujar Hendarman Supandji di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Baca Juga:
Sebagai pihak yang menerima permohonan cekal dari penyidik, Kejagung akan meneruskan permohonan itu ke Direktrorat Jenderal Imigrasi Departeme Hukum dan HAM. Sementara, dihubungi melalui teleponnya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Imigrasi, Muchdor, mengakui belum menerima permohonan pencekalan atas nama Chandra dan Bibit. "Belum kami terima, mungkin belum sampai," ujarnya singkat.
Terkait dengan berkas penyidikan Chandra dan Bibit, Hendarman mengatakan, bagian tindak pidana khusus Kejagung Jumat (2/10) ini rencananya menerima berkas penyidikan untuk tahap pertama atas nama kedua pimpinan KPK non aktif itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Penyidik kepolisian telah mengajukan surat permohonan pencekalan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil