Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 November 2017 – 22:30 WIB
Survei Nielsen menyebutkan, pada Juni pangsa pasar Le Minerale sebesar 5,1 persen.
Kemudian pangsa pasar pada Juli tumbuh menjadi 5,5 persen. Sementara Agustus 4,1persen dan kemudian melonjak pada September yang mencapai 6,2 persen.
Untuk wilayah Jabodetabek, survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5 persen pada April 2015 menjadi 4,9 persen pada Desember 2016.
Baik saksi yang dihadirkan tim investigator maupun kuasa hukum PT Tirta Investama tak satu pun yang menyatakan Aqua terbukti melakukan pelarangan penjualan produk dan penguasaan pasar. (jos/jpnn)
Menurut Chandra Hamzah, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Apresiasi Peran Ibu, Le Minerale Luncurkan Kampanye #YangTerbaik
- Mineral Esensial Saat Lari Bisa Bantu Minimalisir Heatstroke
- Danone Indonesia Perkuat Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluar
- Le Minerale Kembali jadi Official Mineral Water di Ajang Golf Indonesian Masters 2024