Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 November 2017 – 22:30 WIB

Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN
Survei Nielsen menyebutkan, pada Juni pangsa pasar Le Minerale sebesar 5,1 persen.
Kemudian pangsa pasar pada Juli tumbuh menjadi 5,5 persen. Sementara Agustus 4,1persen dan kemudian melonjak pada September yang mencapai 6,2 persen.
Untuk wilayah Jabodetabek, survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5 persen pada April 2015 menjadi 4,9 persen pada Desember 2016.
Baik saksi yang dihadirkan tim investigator maupun kuasa hukum PT Tirta Investama tak satu pun yang menyatakan Aqua terbukti melakukan pelarangan penjualan produk dan penguasaan pasar. (jos/jpnn)
Menurut Chandra Hamzah, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Ikut Merasakan Mudik Gratis, Warga Doakan Aqua Makin Sukses
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Berkah Ramadan, Aqua Tebar Paket Sembako di Sukabumi
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Le Minerale Berangkatkan Para Marbut Istiqlal Laksanakan Umrah Gratis