Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu

Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Chandra pun menegaskan, perdebatan soal apa yang kemudian disebut pasal santet itu tidak bermutu dan sebaiknya dihentikan.

"Saya anggap perdebatan mengenai pasal yang namanya disebut pasal santet, itu perdebatan yang tidak bermutu dan harap dihentikan," kata Chandra, dalam diskusi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/4).

Dia pun heran, apakah yang selama ini berdebat soal pasal santet itu, sudah membaca atau tidak draft pasal santet di KUHP.

JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News