Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Selasa, 02 April 2013 – 15:25 WIB
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Chandra pun menegaskan, perdebatan soal apa yang kemudian disebut pasal santet itu tidak bermutu dan sebaiknya dihentikan.
Baca Juga:
"Saya anggap perdebatan mengenai pasal yang namanya disebut pasal santet, itu perdebatan yang tidak bermutu dan harap dihentikan," kata Chandra, dalam diskusi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/4).
Dia pun heran, apakah yang selama ini berdebat soal pasal santet itu, sudah membaca atau tidak draft pasal santet di KUHP.
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya