Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Selasa, 02 April 2013 – 15:25 WIB
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Chandra pun menegaskan, perdebatan soal apa yang kemudian disebut pasal santet itu tidak bermutu dan sebaiknya dihentikan.
Baca Juga:
"Saya anggap perdebatan mengenai pasal yang namanya disebut pasal santet, itu perdebatan yang tidak bermutu dan harap dihentikan," kata Chandra, dalam diskusi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (2/4).
Dia pun heran, apakah yang selama ini berdebat soal pasal santet itu, sudah membaca atau tidak draft pasal santet di KUHP.
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024