Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu

Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Chandra pun menerangkan, di pasal 293 soal santet itu yang dipidanakan adalah orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib yang kemudian menawarkan santet.

Menurutnya, tidak penting pembuktian soal apakah memang benar orang tersebut memiliki kekuatan gaib, apakah karena santetnya orang jadi mati atau sakit tidak penting. "Tapi, orang yang yang  menyatakan dirinya punya kekuatan gaib menawarkan santet," ujar Chandra.

Dicontohkan Chandra, misalnya seseorang yang memasang iklan di koran dan menyatakan sanggup menghilangkan nyawa orang lain dengan santet, "Maka orang itulah yang dipidana, dan dia kena sanksi pidana."

Berbeda, Chandra menerangkan, kalau seseorang menyatakan bisa menyembuhkan penyakit orang sakit. "Tapi ini bilang bisa menhilangkan nyawa orang lain. Tidak peduli benar, atau apa akibatnya, yang penting dia menawarkan itu yang dipidana," kata Chandra.

JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News