Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Selasa, 02 April 2013 – 15:25 WIB
Chandra pun menerangkan, di pasal 293 soal santet itu yang dipidanakan adalah orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib yang kemudian menawarkan santet.
Menurutnya, tidak penting pembuktian soal apakah memang benar orang tersebut memiliki kekuatan gaib, apakah karena santetnya orang jadi mati atau sakit tidak penting. "Tapi, orang yang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib menawarkan santet," ujar Chandra.
Dicontohkan Chandra, misalnya seseorang yang memasang iklan di koran dan menyatakan sanggup menghilangkan nyawa orang lain dengan santet, "Maka orang itulah yang dipidana, dan dia kena sanksi pidana."
Berbeda, Chandra menerangkan, kalau seseorang menyatakan bisa menyembuhkan penyakit orang sakit. "Tapi ini bilang bisa menhilangkan nyawa orang lain. Tidak peduli benar, atau apa akibatnya, yang penting dia menawarkan itu yang dipidana," kata Chandra.
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya