Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Selasa, 02 April 2013 – 15:25 WIB

Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Chandra pun menerangkan, di pasal 293 soal santet itu yang dipidanakan adalah orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib yang kemudian menawarkan santet.
Menurutnya, tidak penting pembuktian soal apakah memang benar orang tersebut memiliki kekuatan gaib, apakah karena santetnya orang jadi mati atau sakit tidak penting. "Tapi, orang yang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib menawarkan santet," ujar Chandra.
Dicontohkan Chandra, misalnya seseorang yang memasang iklan di koran dan menyatakan sanggup menghilangkan nyawa orang lain dengan santet, "Maka orang itulah yang dipidana, dan dia kena sanksi pidana."
Berbeda, Chandra menerangkan, kalau seseorang menyatakan bisa menyembuhkan penyakit orang sakit. "Tapi ini bilang bisa menhilangkan nyawa orang lain. Tidak peduli benar, atau apa akibatnya, yang penting dia menawarkan itu yang dipidana," kata Chandra.
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus