Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Selasa, 02 April 2013 – 15:25 WIB

Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Karenanya, Chandra mengingatkan, pasal 293 itu harus dibaca utuh dan dipahami. Dia menambahkan, pasal 293 itu juga harus dibaca dengan rangkaian pasal 291, 292 di RUU KUHP itu. "Jadi, santet yang selama ini saya dengar diperdebatkan tidak bermutu. Mohon maaf," katanya.
Karenanya, ia mengingatkan, jangan membodohi masyarakat yang sudah pusing dengan masalah lain, seperti soal ekonomi. Untuk itulah, tegas Chandra lagi, perdebatan tidak bermutu itu harus dihentikan. "Masih banyak perdebatan bermutu lain dalam RUU KUHP yang lebih penting," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR, Indra juga menilai perdebatan soal pasal santet itu tidak penting. "Banyak yang salah memahami soal pasal ini," tegasnya, di kesempatan sama. Ia pun menyesalkan, petinggi-petinggi penegak hukum di level daerah juga banyak yang salah memahami soal pasal 293 RUU KUHP itu. Sehingga, sambung dia, wajar kalau masyarakat pun salah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus