Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu

Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Chandra Hamzah: Perdebatan Pasal Santet tak Mutu
Karenanya, Chandra mengingatkan,  pasal 293 itu harus dibaca utuh dan dipahami. Dia menambahkan, pasal 293 itu juga harus dibaca dengan rangkaian pasal 291, 292 di RUU KUHP itu. "Jadi, santet yang selama ini saya dengar diperdebatkan tidak bermutu. Mohon maaf," katanya.

Karenanya, ia mengingatkan, jangan membodohi masyarakat yang sudah pusing dengan masalah lain, seperti soal ekonomi. Untuk itulah, tegas Chandra lagi, perdebatan tidak bermutu itu harus dihentikan. "Masih banyak perdebatan bermutu lain dalam RUU KUHP yang lebih penting," ungkap dia.

Anggota Komisi III DPR, Indra juga menilai perdebatan soal pasal santet itu tidak penting. "Banyak yang salah memahami soal pasal ini," tegasnya, di kesempatan sama. Ia pun menyesalkan, petinggi-petinggi penegak hukum di level daerah juga banyak yang salah memahami soal pasal 293 RUU KUHP itu. Sehingga, sambung dia, wajar kalau masyarakat pun salah. (boy/jpnn)

JAKARTA - Diam-diam bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah turut mencermati perdebatan soal pasal santet yang masuk dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News