Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dapat memolisikan Rocky Gerung.
"Hanya Presiden Jokowi yang dapat melaporkan Rocky Gerung (ke polisi)," ujar Chandra dalam pendapat hukumnya diterima JPNN.com, Selasa (1/8).
Chandra mengatakan itu menyusul langkah sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke polisi menyusul ucapan pengamat politik itu soal Presiden Jokowi tolol.
"Bahwa apabila tokoh tersebut (Jokowi, red) merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan," lanjutnya.
Menurut dia, delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht).
"Artinya sesuai Pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang merasa menjadi korban," ucapnya.
Kedua, bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut.
Chandra menjelaskan bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE itu mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.
Chandra Purna Irawan berpendapat hanya Presiden Jokowi yang dapat memolisikan Rocky Gerung soal ucapan tolol yang viral di medsos.
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan