Chandra Kembali Diperiksa
Rabu, 21 Oktober 2009 – 19:24 WIB
Dikatakan Taufik, sejak pemeriksaan awal, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sudah mencapai sekitar 100 pertanyaan. "95 persen (pertanyaannya) menyangkut penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Baca Juga:
Taufik pun menambahkan, bahwa pihaknya tak mengetahui pasti apakah kliennya setelah ini masih bakal diperiksa kembali atau tidak. Seperti diketahui, Chandra sendiri diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kasus ini telah menetapkan tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Hanya saja, Anggoro sendiri kini masih buron dan diduga kabur ke Singapura. (zul/JPNN)
JAKARTA - Pimpinan KPK non-aktif Chandra M Hamzah kembali diperiksa penyidik Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (21/10). Pemeriksaan ini disebutkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat