Chandra Menduga Tawaran untuk Novel Baswedan Cs Upaya Menyelamatkan Wibawa Presiden
Kamis, 30 September 2021 – 02:50 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Persoalan itu menurut dia didasarkan dari temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.
Setelah itu, Ombudsman meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif.
Masalah itu kemudian diperkuat dengan temuan dari Komnas HAM yang menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
"Serta penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 70/PUU-VIII/2019. MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Chandra Purna Irawan menduga tawaran bagi Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri untuk menyelematkan wibawa Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses