Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar

Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar.

Hal itu disampaikan Chandra merespons pernyataan pimpinan KPK yang mengaku khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI terkait kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai langkah penyelidik dan penyidik KPK sejauh ini tidak melebihi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (UU).

"Menurut saya sudah benar jika merujuk UU Peradilan Militer dan UU KPK," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Sabtu (29/7).

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengajak publik memahami kewenangan KPK, Peradilan Militer, dan Pengadilan Tipikor.

"Hal ini merujuk Pasal 42 UU KPK," lanjut mahasiswa doktoral itu.

Chandra menjelaskan bahwa Pasal 42 UU KPK menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Kemudian, Pasal 89 Ayat (1) KUHAP menyatakan; apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai langkah KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Hendri Alfiandi tersangka suap sudah tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News