Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar

KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara itu penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai langkah KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Hendri Alfiandi tersangka suap sudah tepat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kepala Basarnas Tinaju Arus Mudik Lebaran 2025 di Rest Area Km 57 Tol Cikampek Utama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum