Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum tentang ucapan pria diduga Nofi Faryanto alias Gus Arya yang menuai kontroversi di media sosial.
Video Gus Arya sebelumnya viral di Twitter hiingga tagar #TangkapGusArya menjadi trending.
Gus Arya menjadi viral setelah beredar potongan video dirinya menantang keberadaan Allah.
Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Senin (17/1), Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;
"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."
"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra.
Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ucapan Gus Arya penuhi tiga unsur pidana ini. Polisi seharusnya bergerak!
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor