Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum tentang ucapan pria diduga Nofi Faryanto alias Gus Arya yang menuai kontroversi di media sosial.
Video Gus Arya sebelumnya viral di Twitter hiingga tagar #TangkapGusArya menjadi trending.
Nofi Faryanto. Foto: Twitter
Gus Arya menjadi viral setelah beredar potongan video dirinya menantang keberadaan Allah.
Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Senin (17/1), Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;
"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."
"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra.
Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ucapan Gus Arya penuhi tiga unsur pidana ini. Polisi seharusnya bergerak!
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau