Chandra Menilai Ucapan Gus Arya Penuhi 3 Unsur Dugaan Pidana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum tentang ucapan pria diduga Nofi Faryanto alias Gus Arya yang menuai kontroversi di media sosial.
Video Gus Arya sebelumnya viral di Twitter hiingga tagar #TangkapGusArya menjadi trending.
Gus Arya menjadi viral setelah beredar potongan video dirinya menantang keberadaan Allah.
Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Senin (17/1), Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;
"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg... kelihatan kah, cling... seperti apa, ayo.. tunjukkan...."
"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra.
Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai ucapan Gus Arya penuhi tiga unsur pidana ini. Polisi seharusnya bergerak!
- Polda Papua Beri Penguatan Kapasitas & Pengetahuan Personel Terlibat Pengamanan TPS
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Panasonic KWN 2024 Ajak Siswa Kembangkan Kreativitas Lewat Produksi Video
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus