Chandra Minta Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diproses Hukum dan Dipecat dari ASN

Chandra Minta Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diproses Hukum dan Dipecat dari ASN
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong agar peneliti BRIN AP Hasanuddin diproses hukum terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Selain itu, BRIN juga diminta memproses pemecatan AP Hasanuddin dari ASN secara internal.

Hal itu menurutnya sebagai bentuk dukungan terhadap Muhammadiyah, organisasi Islam yang telah berkontribusi besar terhadap masyarakat dan negara.

"Sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut dengan cara pelaku pengancaman diproses hukum dan diberhentikan sebagai ASN atau peneliti," kata Chandra di Jakarta, Selasa (25/4).

Dia khawatir jika hal tersebut dibiarkan maka muncul kesan ada upaya melindungi AP Hasanuddin yang berakibat pada distrust dan disabodiance kepada pemerintah.

Chandra menilai ancaman pembunuhan adalah delik formil. Walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi dengan telah diucapkannya ancaman tersebut, maka telah selesai delik pidananya.

"Terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial," kata pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Oleh karena itu, warga Muhammadiyah dan siapa pun setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak kepoisian untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan meminta agar peneliti BRIN AP Hasanuddin yang ancam bunuh warga Muhammadiyah, diproses hukum dan dipecat dari ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News