Chandra Minta Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diproses Hukum dan Dipecat dari ASN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong agar peneliti BRIN AP Hasanuddin diproses hukum terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Selain itu, BRIN juga diminta memproses pemecatan AP Hasanuddin dari ASN secara internal.
Hal itu menurutnya sebagai bentuk dukungan terhadap Muhammadiyah, organisasi Islam yang telah berkontribusi besar terhadap masyarakat dan negara.
"Sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut dengan cara pelaku pengancaman diproses hukum dan diberhentikan sebagai ASN atau peneliti," kata Chandra di Jakarta, Selasa (25/4).
Dia khawatir jika hal tersebut dibiarkan maka muncul kesan ada upaya melindungi AP Hasanuddin yang berakibat pada distrust dan disabodiance kepada pemerintah.
Chandra menilai ancaman pembunuhan adalah delik formil. Walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi dengan telah diucapkannya ancaman tersebut, maka telah selesai delik pidananya.
"Terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial," kata pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Oleh karena itu, warga Muhammadiyah dan siapa pun setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak kepoisian untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan meminta agar peneliti BRIN AP Hasanuddin yang ancam bunuh warga Muhammadiyah, diproses hukum dan dipecat dari ASN.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan