Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus
Jumat, 23 September 2011 – 19:56 WIB
JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelum membeberkan mengenai pertemuannya dengan Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, menjelaskan time line Sprin kasus KPK terkait Nazar. Kata mantan pengacara ini, kasus terkait Nazar pertama kali diekspos adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan PLTS dam PLMII pada Kemenakertrans di anggaran 2008-2009. Sprin lidiknya dimulai pada Desember 2010 dan dari penyelidikan ditemukan bukti akta perusahaan, Nazar adalah pemilik Mahkota Negara.
Menurutnya pertemuan-pertemuan yang dilakukan selang tahun 2008-2010 itu tidak terkait dengan kasus. Alasannya, beberapa kasus yang melibatkan Nazar baru mulai diendus KPK pada tahun 2011.
“Dalam berbagai pemberitaan atau pandangan dinyatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau telah memantau atau telah mengendus kasus-kasus yang menyangkut Nazaruddin sejak tahun 2008 atau 2009, saya nyatakan pendapat itu tidak benar. Memang banyak yang berbicara tanpa data tapi hanya berdasar asumsi,” ujar Chandra saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jumat (23/9).
Baca Juga:
JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelum membeberkan mengenai pertemuannya dengan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan