Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus
Jumat, 23 September 2011 – 19:56 WIB

Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus
JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelum membeberkan mengenai pertemuannya dengan Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, menjelaskan time line Sprin kasus KPK terkait Nazar. Kata mantan pengacara ini, kasus terkait Nazar pertama kali diekspos adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan PLTS dam PLMII pada Kemenakertrans di anggaran 2008-2009. Sprin lidiknya dimulai pada Desember 2010 dan dari penyelidikan ditemukan bukti akta perusahaan, Nazar adalah pemilik Mahkota Negara.
Menurutnya pertemuan-pertemuan yang dilakukan selang tahun 2008-2010 itu tidak terkait dengan kasus. Alasannya, beberapa kasus yang melibatkan Nazar baru mulai diendus KPK pada tahun 2011.
“Dalam berbagai pemberitaan atau pandangan dinyatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan atau telah memantau atau telah mengendus kasus-kasus yang menyangkut Nazaruddin sejak tahun 2008 atau 2009, saya nyatakan pendapat itu tidak benar. Memang banyak yang berbicara tanpa data tapi hanya berdasar asumsi,” ujar Chandra saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jumat (23/9).
Baca Juga:
JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Chandra M Hamzah sebelum membeberkan mengenai pertemuannya dengan
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol