Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso

Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Foto Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko tengah viral tersebar di ragam media sosial dampak dari tulisan status di akun Facebook miliknya dianggap kontroversi dan bermuatan SARA. Foto : Akun Instagram @BalikpapanTerkini.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai sudah cukup bukti bagi polisi untuk memproses Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Sebelumnya, tulisan Prof Budi Santoso yang beredar di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap mengandung unsur SARA.

Sebab, guru besar dari ITK Balikpapan, Kalimantan Timur itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam. seperti, insyaallah dan barakallah.

Tulisan Prof Budi Santoso juga dinilai cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Budi pun telah mengklarifikasi tulisannya itu.

"Klarifikasi Prof Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut. Sebelumnya publik masih menduga-duga," kata Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Selasa (3/5).

Chandra menilai klarifikasi Prof Budi tersebut makin menguatkan alat bukti, yaitu berupa pengakuan/keterangan; screenshot; saksi; serta keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan pernyataan atas tulisan tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses," ujar Chandra.

Pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu mengatakan jika klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustaz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll.

Chandra Purna Irawan menilai polisi bisa memproses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News