Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso

Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Foto Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko tengah viral tersebar di ragam media sosial dampak dari tulisan status di akun Facebook miliknya dianggap kontroversi dan bermuatan SARA. Foto : Akun Instagram @BalikpapanTerkini.

"Bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan," kata Chandra.

Chandra berpendapat aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum semestinya segera memproses Prof Budi Santoso atas tulisannya yang dianggap bernuansa SARA.

"Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan, sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum," ucap Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Chandra Purna Irawan menilai polisi bisa memproses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News