Chandra: Proses Hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso

Chandra: Proses Hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso
Chandra Purna Irawan minta Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko diproses hukum atas tulisannya soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA. Foto: dok. LBH Pelita Umat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum atas kontroversi tulisan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kalimantan Timur Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Dalam potongan layar yang tengah viral di ragam media sosial, tampak sebuah tulisan status di akun Facebook-nya. Tulisan memicu kontroversi itu diunggah oleh Prof Budi Santoso pada 27 April 2022 lalu.

Belakangan status itu dipermasalahkan netizen, lantaran dianggap mengandung unsur SARA. Sebab guru besar dari ITK Balikpapan itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam seperti, Insyaallah, Barakallah dan Qadaraallah.

Chandra menilai tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko juga bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.

"Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA," kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (1/5).

Sementara frasa selanjutnya dalam tulisan itu, “....bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan.

'Pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA," lanjutnya.

Chandra Purna Irawan minta Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko diproses hukum atas tulisannya soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News