Chandra: Proses Hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso

Chandra: Proses Hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso
Chandra Purna Irawan minta Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko diproses hukum atas tulisannya soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA. Foto: dok. LBH Pelita Umat

Atas ucapan itu, kata Chandra, palakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sementara letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Kemudian, tulisan Prof Budi Santoso juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.

"Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan," kata Chandra. (fat/jpnn)

Chandra Purna Irawan minta Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko diproses hukum atas tulisannya soal penutup kepala ala manusia gurun yang dinilai SARA.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News