Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.
Chandra mempertanyakan kenapa belum ada kemajuan sama sekali mengenai kasus Denny Siregar yang dilaporkan pada pada 2 Juli 2020 itu.
"Mempertanyakan mengapa pengusutan kasus Denny Siregar seperti saling lempar antara pusat dan daerah," kata Chandra kepada JPNN.com, Kamis (6/1).
Denny sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020.
Laporan itu terkait dengan dugaan ujaran kebencian terhadap santri yang dilakukan oleh pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu.
Menurut Kombes Ibrahim, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Aparat penegak hukum semestinya segera memproses. Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi. Jika demikian maka dikhawatirkan akan selalu gaduh," ucap Chandra.
Pria yang juga direktur eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu khawatir pembiaran terhadap kasus ujaran kebencian menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum di kalangan masyarakat.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sampaikan pernyataan soal kasus Denny Siregar alias Densi tentang dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri