Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.
Chandra mempertanyakan kenapa belum ada kemajuan sama sekali mengenai kasus Denny Siregar yang dilaporkan pada pada 2 Juli 2020 itu.
"Mempertanyakan mengapa pengusutan kasus Denny Siregar seperti saling lempar antara pusat dan daerah," kata Chandra kepada JPNN.com, Kamis (6/1).
Denny sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020.
Laporan itu terkait dengan dugaan ujaran kebencian terhadap santri yang dilakukan oleh pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu.
Menurut Kombes Ibrahim, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Aparat penegak hukum semestinya segera memproses. Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi. Jika demikian maka dikhawatirkan akan selalu gaduh," ucap Chandra.
Pria yang juga direktur eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu khawatir pembiaran terhadap kasus ujaran kebencian menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum di kalangan masyarakat.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sampaikan pernyataan soal kasus Denny Siregar alias Densi tentang dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti