Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan

Bila distrust semacam itu terjadi, kata Chandra, maka dapat berujung terjadinya pembangkangan publik.
Sementara, Chandra memandang sudah cukup bukti untuk segera memproses Denny Siregar. Antara lain, keterangan atau tanpa ada sanggahan dari Densi bahwa itu bukan akunnya.
Kemudian, screenshot unggahan Facebook, saksi, serta keterangan ahli hukum yang sudah cukup banyak atas pernyataan tersebut.
"Dari sisi alat bukti sudah lebih dari cukup," kata Chandra Purna Irawan.
Baca Juga: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sampaikan pernyataan soal kasus Denny Siregar alias Densi tentang dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah