Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan
Bila distrust semacam itu terjadi, kata Chandra, maka dapat berujung terjadinya pembangkangan publik.
Sementara, Chandra memandang sudah cukup bukti untuk segera memproses Denny Siregar. Antara lain, keterangan atau tanpa ada sanggahan dari Densi bahwa itu bukan akunnya.
Kemudian, screenshot unggahan Facebook, saksi, serta keterangan ahli hukum yang sudah cukup banyak atas pernyataan tersebut.
"Dari sisi alat bukti sudah lebih dari cukup," kata Chandra Purna Irawan.
Baca Juga: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sampaikan pernyataan soal kasus Denny Siregar alias Densi tentang dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro