Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai Tubagus Joddy dapat dikenai pidana atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah.
Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi yang yang terlibat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.
Menurut Chandra, sang sopir dapat dikenai pidana apabila kecelakaan tersebut diakibatkan oleh sopir yang mengendarai mobil dengan kecepatan yang melewati batas ketentuan yang telah diatur, misalnya maksimal 100 KM.
Kemudian, bila Joddy mengemudi dengan sembari menggunakan handphone, misalnya, untuk menelpon, cek media sosial atau aktivitas lain melalui alat komunikasi itu.
"Maka perbuatan sopir tersebut dapat dipidana dengan ancaman enam tahun penjara," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Jumat (5/11).
Chandra menyebut ancaman hukuman pidana itu diatur dalam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi; "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun...." tulis Chandra menyitir bagian ayat tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa polisi telah melakukan pengecekan urine terhadap sopir Pajero Vanessa Angel.
Chandra Purna Irawan bicarakan ancaman hukuman pidana bagi sopir Vanessa Angel terkait kecelakaan maut. Sebegini!
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia