Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel
![Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/04/polisi-ungkap-dugaan-awal-penyebab-mobil-vanessa-angel-dan-s-jqak.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai Tubagus Joddy dapat dikenai pidana atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri 'Bibi' Andriansyah.
Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi yang yang terlibat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.
Menurut Chandra, sang sopir dapat dikenai pidana apabila kecelakaan tersebut diakibatkan oleh sopir yang mengendarai mobil dengan kecepatan yang melewati batas ketentuan yang telah diatur, misalnya maksimal 100 KM.
Kemudian, bila Joddy mengemudi dengan sembari menggunakan handphone, misalnya, untuk menelpon, cek media sosial atau aktivitas lain melalui alat komunikasi itu.
"Maka perbuatan sopir tersebut dapat dipidana dengan ancaman enam tahun penjara," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Jumat (5/11).
Chandra menyebut ancaman hukuman pidana itu diatur dalam Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi; "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun...." tulis Chandra menyitir bagian ayat tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa polisi telah melakukan pengecekan urine terhadap sopir Pajero Vanessa Angel.
Chandra Purna Irawan bicarakan ancaman hukuman pidana bagi sopir Vanessa Angel terkait kecelakaan maut. Sebegini!
- Terpental dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Remaja 16 Tahun di Semarang Meninggal
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Viral Pemotor Tewas di Semarang Seusai Jatuh Akibat Jalan Berlubang, Begini Penjelasan Polisi
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Jadi Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditahan
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi