Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel

Chandra Sebut Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sopir Vanessa Angel
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan bicarakan ancaman hukuman pidana bagi sopir Pajero Vanessa Angel terkait kecelakaan maut. Ilustrasi Foto: PJR Polda Jatim

"Hasilnya negatif (alkohol dan narkoba, red)," kata Kombes Gatot.

Diketahui, kecelakaan itu menewaskan Vanessa dan Bibi. Sementara anak mereka yang bernama Gala, pengasuh Siska Lorensa, dan sopir bernama Tubagus Joddy mengalami luka-luka.

Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11) pagi.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan pemeriksaan terhadap sopir dengan nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Mengerikan! Usai Membunuh Yunus Rompis & Maikel Wongkar, A Tembak Kepala Sendiri

Dia menyebut semua alat bukti akan dikumpulkan untuk memastikan penyebab kecelakaan tunggal itu dan penyelidikan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur.

“Tidak bisa berandai-andai dan tiba-tiba mentersangkakan seseorang,” kata Kombes Latif di Surabaya, Jumat (5/11).

Saat ini, pihak kepolisian fokus terlebih dahulu terhadap pemulihan sang sopir, sembari mendampingi dan melakukan pengawasan.

Chandra Purna Irawan bicarakan ancaman hukuman pidana bagi sopir Vanessa Angel terkait kecelakaan maut. Sebegini!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News