Chandra Sebut Pelaku Lip Service Bisa Dipidana, Begini Analisisnya

Chandra Sebut Pelaku Lip Service Bisa Dipidana, Begini Analisisnya
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Keduanya awalnya akan mengusung AP sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik AP tidak dikembalikan. Ingkar janji politik memungkinkan dipidana tetapi tidak bisa secara perdata," pungkas Chandra. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Chandra Purna Irawan sampaikan analisis menarik soal kemungkinan tokoh politik yang melakukan lip service bisa dipidana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News