Chandra Sebut Pelaku Lip Service Bisa Dipidana, Begini Analisisnya
Rabu, 30 Juni 2021 – 20:26 WIB
"Keduanya awalnya akan mengusung AP sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik AP tidak dikembalikan. Ingkar janji politik memungkinkan dipidana tetapi tidak bisa secara perdata," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Chandra Purna Irawan sampaikan analisis menarik soal kemungkinan tokoh politik yang melakukan lip service bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?
- Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
- Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila
- Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!