Chandra Sebut Pernyataan Menag Yaqut Bernuansa SARA, Bisa Kena UU ITE
Senin, 25 Oktober 2021 – 14:05 WIB
Terakhir, dia mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda maka dapat dinilai memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
"Hal ini dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana sepuluh tahun," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan kritisi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soal Kemenag hadiah negara untuk NU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Maruf Amin dan Gus Muhaimin Bakal Menghadiri Haul KH Bishri Syansuri
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur