Chandra Sebut Twit Ferdinand Offside, Diduga Penistaan Agama
Lalu, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, dan melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu.
Chandra mengingatkan bahwa unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.
Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," beber Chandra.
Oleh karena itu, Chandra mendorong pihak kepolisian segera bertindak.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini
"Saya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial," kata Chandra Purna Irawan.
Sebelumnya, Ferdinand telah mengklarifikasi soal unggahannya tersebut.
"Itu dialog antara pikiran dan hati saya," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.
Chandra Purna Irawan sebut twit Ferdinand Hutahaean offside dan dinilai penistaan agama. Tagar #TangkapFerdinand pun trending, Rabu (5/1).
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama