Chandra: Sejak Awal Yakin tak Ada Bukti
Jumat, 29 Oktober 2010 – 17:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah tak berkomentar banyak terkait dikeluarkannya opsi deponeering (mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum) oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, itu adalah kewenangan mutlak Kejaksaan Agung dan dirinya tidak berhak mengutak-atiknya. "Suatu kemewahan bagi saya untuk mengomentari, memilih atau menanggapi. Saya hanya bisa komentar terhadap hal yang menjadi kewenangan KPK," katanya, Jumat (29/10) sore, saat jumpa pers di gedung KPK.
Namun, Chandra menegaskan bahwa dirinya sejak awal yakin tidak bersalah dalam kasus itu (dugaan penyalahgunaan wewenang/pemerasan). Bukti-bukti yang ada juga telah menunjukkan bahwa sangkaan tersebut sama sekali tidak benar.
"Saya dan Pak Bibit yakin tidak melakukan yang dituduhkan. Dengan keyakinan itu, kami siap menghadapi risiko apapun," ujarnya. Sementara itu, pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Riyanto, juga tidak bicara panjang tentang ini.
"Saya aminin aja. Saya akan jalani apa pun putusan Kejaksaan Agung. Monggo, silakan saja," ujarnya mengomentari opsi deponeering. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin menyambut baik opsi deponeering.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah tak berkomentar banyak terkait dikeluarkannya opsi deponeering (mengenyampingkan perkara untuk kepentingan
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini