Chandra Sentil Irjen Dedi soal Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan, Jleb!

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyentil Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut kematian ratusan suporter dalam tragedi Kanjuruhan bukan akibat gas air mata.
Menurut Dedi, penyebab kematian ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan adalah kekurangan oksigen akibat berdesak-desakan, terinjak-injak, serta bertumpuk-tumpukan.
"Jika ada yang menyatakan penyebab kematian pada peristiwa Kanjuruhan adalah berdesak-desakan dan kekurangan oksigen, berarti yang bersangkutan tidak bisa melihat dan menganalisa problem besarnya," kata Chandra kepada JPNN.com, Selasa (11/10).
Menurut Chandra, polisi seharusnya bisa melihat kekacauan di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu yang berujung kematian ratusan suporter Arema FC seusai laga melawan Persebaya Surabaya.
"Berdesak-deskan dan kekurangan oksigen bermula dari kepanikan yang dapat saja disebabkan tembakan gas air mata dan oknum yang melakukan represi. Inilah yang semestinya ditindak," kata Chandra.
Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan gas air mata yang digunakan personel Brimob saat tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tidak mematikan.
Dedi menyebut penjelasan itu berdasar dua keterangan ahli, yakni ahli bidang teksiologi atau racun dari Universitas Udayana dan ahli kimia dan persenjataan dari Universitas Indonesia.
"Gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," kata Dedi pada Senin (10/10).
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan tanggapi ucapan Irjen Dedi Prasetyo soal penyebab kematian korban Kanjuruhan bukan gas air mata. Kalimatnya menohok.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara