Chandra Siap Tangkis Dakwaan
Jika Kasusnya Diteruskan ke Pengadilan
Jumat, 04 Juni 2010 – 21:23 WIB

Komisioner KPK Chandra M Hamzah. Foto : Dokumen Pribadi/Facebook
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Hal itu disampaikan Chandra Hamzah, saat menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan untuk dirinya dan Bibit Samad Rianto.
"Saya hanya komentar tentang tuduhan pada saya dan Pak Bibit, bahwa tuduhan itu nggak benar," ujar Chandra kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6) petang.
Baca Juga:
Jika memang merasa tidak bersalah, mengapa Chandra tidak membuktikan saja hal itu di pengadilan? "Yang harus membuktikan adalah kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan dakwaan dan dibuktikan oleh JPU, sedangkan saya ingin buktikan dakwaan itu tidak benar," sambungya.
Saat ditanya apakan dirinya dan Bibit akan meminta deponering ke kejaksaan, Chandra mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan soal itu. Sebab, deponering bukan diminta, tetapi kewenangan kejaksaan sepenuhnya. "Kalau deponering, kita tidak punya kewenangan untuk meminta, kewenangan full di kejaksaan. Kalau grasi, baru bisa ajukan permohonan," lanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital