Chandra Siap Tangkis Dakwaan
Jika Kasusnya Diteruskan ke Pengadilan
Jumat, 04 Juni 2010 – 21:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Hal itu disampaikan Chandra Hamzah, saat menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan untuk dirinya dan Bibit Samad Rianto.
"Saya hanya komentar tentang tuduhan pada saya dan Pak Bibit, bahwa tuduhan itu nggak benar," ujar Chandra kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6) petang.
Baca Juga:
Jika memang merasa tidak bersalah, mengapa Chandra tidak membuktikan saja hal itu di pengadilan? "Yang harus membuktikan adalah kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan dakwaan dan dibuktikan oleh JPU, sedangkan saya ingin buktikan dakwaan itu tidak benar," sambungya.
Saat ditanya apakan dirinya dan Bibit akan meminta deponering ke kejaksaan, Chandra mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan soal itu. Sebab, deponering bukan diminta, tetapi kewenangan kejaksaan sepenuhnya. "Kalau deponering, kita tidak punya kewenangan untuk meminta, kewenangan full di kejaksaan. Kalau grasi, baru bisa ajukan permohonan," lanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1