Chandra Siap Tangkis Dakwaan
Jika Kasusnya Diteruskan ke Pengadilan
Jumat, 04 Juni 2010 – 21:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Hal itu disampaikan Chandra Hamzah, saat menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan untuk dirinya dan Bibit Samad Rianto.
"Saya hanya komentar tentang tuduhan pada saya dan Pak Bibit, bahwa tuduhan itu nggak benar," ujar Chandra kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6) petang.
Baca Juga:
Jika memang merasa tidak bersalah, mengapa Chandra tidak membuktikan saja hal itu di pengadilan? "Yang harus membuktikan adalah kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan dakwaan dan dibuktikan oleh JPU, sedangkan saya ingin buktikan dakwaan itu tidak benar," sambungya.
Saat ditanya apakan dirinya dan Bibit akan meminta deponering ke kejaksaan, Chandra mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan soal itu. Sebab, deponering bukan diminta, tetapi kewenangan kejaksaan sepenuhnya. "Kalau deponering, kita tidak punya kewenangan untuk meminta, kewenangan full di kejaksaan. Kalau grasi, baru bisa ajukan permohonan," lanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo