Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo

Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 44 ribu narapidana berbagai kasus.

Menurut Chandra beberapa hari yang lalu Ketua IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) menyampaikan soal gagasan untuk membuat daftar 'tahanan politik' untuk diberikan kepada pemerintah agar masuk ke dalam daftar amnesti.

Hal itu sebagai respons atas rencana pemerintahan Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan terhadap narapidana yang jumlahnya sekitar 44 ribu orang.

Konon pemberian amnesti untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan aspek kemanusiaan serta semangat rekonsiliasi.

"Program amnesti tersebut sepatutnya juga menyentuh narapidana yang menjadi 'tahanan politik'," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat malam (20/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa tahanan politik yang dimaksud adalah siapa pun yang mengkritisi kebijakan pemerintah, institusi atau lembaga negara yang kemudian ditangkap dan ditahan atas tuduhan menyebarkan berita bohong, kebencian, pencemaran nama baik, tuduhan anti pemerintah, tuduhan gagasan yang mengancam ideologi negara dll.

"Tahanan politik adalah seseorang yang ditahan baik di rumah, rumah tahanan, Lapas, atau tempat pembuangan karena memiliki ide-ide, gagasan atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau dianggap membahayakan kekuasaan negara," tuturnya.

Bentuknya menurut Chandra, dapat pula berupa tahanan hati nurani, yaitu penghilangan kemerdekaan berbicara.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti arah kebijakan amnesti 44 ribu narapidana di era Presiden Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News