Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo

Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

Hal itu dinilai Chandra sejalan dengan paparan yang pernah disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat Diskusi & Peluncuran Laporan Studi Kerangka Hukum Pelindungan Civic Space di Indonesia: "Melindungi Ruang, Menjaga Harapan" yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Dalam forum itu, Atnike menyatakan 'ancaman dalam konteks ekspresi politik, diskusi ilmiah, karya jurnalistik, pendapat di muka umum, dan kesaksian di pengadilan'.

"Kondisi ini, dinilainya membawa kekhawatiran di tengah masyarakat," kata Chandra.

Dia pun mengutip survei terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh Komnas HAM bersama Litbang Kompas di 34 provinsi pada 2020, yang menggambarkan kekhawatiran masyarakat ketika berpartisipasi di ruang publik.

Survei itu menyatakan 36 persen responden merasa tidak bebas menyampaikan ekspresi di media sosial, 66 persen khawatir akun atau data pribadi mereka diretas atau disalahgunakan.

Lalu, 29 persen responden menilai bahwa mengkritik pemerintah adalah isu paling tidak bebas untuk dinyatakan dan diekspresikan, serta 80 persen responden khawatir bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat atau akan menyalahgunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Kami berharap pada pemerintahan Presiden Prabowo agar kebebasan berpendapat dan berserikat berkumpul di ruang publik tidak dibatasi," kata Chandra.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti arah kebijakan amnesti 44 ribu narapidana di era Presiden Prabowo Subianto.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News