Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin yang viral setelah melakukan konvoi di Jakarta dengan tema Songsong Kebangkitan Khilafah.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi tidak berwenang melarang siapa pun untuk menyampaikan pendapat, gagasan, dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll.
"Pemerintah semestinya memperlakukan syariat Islam seperti mendukung gagasan LGBT dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional, seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll." kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Kamis (2/6).
Pria yang juga President IM-LC (International Muslim Lawyers Community) itu lantas mengutip ijtimak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.
Kemudian, kata Chandra, MUI juga melarang kepada pihak mana pun untuk memberi stigma negatif terhadap ajaran Islam, yaitu khilafah.
"Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan di tengah kondisi saat ini," ucapnya.
Dia menilai rekomendasi ijtimak MUI tersebut menjadi dasar kepada siapa pun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam, yaitu khilafah.
"Dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," tutur Chandra.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum soal kemunculan Khilafatul Muslimin yang menyerukan kebangkitan khilafah. Begini kalimatnya.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme