Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin yang viral setelah melakukan konvoi di Jakarta dengan tema Songsong Kebangkitan Khilafah.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi tidak berwenang melarang siapa pun untuk menyampaikan pendapat, gagasan, dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll.
"Pemerintah semestinya memperlakukan syariat Islam seperti mendukung gagasan LGBT dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional, seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll." kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Kamis (2/6).
Pria yang juga President IM-LC (International Muslim Lawyers Community) itu lantas mengutip ijtimak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.
Kemudian, kata Chandra, MUI juga melarang kepada pihak mana pun untuk memberi stigma negatif terhadap ajaran Islam, yaitu khilafah.
"Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan di tengah kondisi saat ini," ucapnya.
Dia menilai rekomendasi ijtimak MUI tersebut menjadi dasar kepada siapa pun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam, yaitu khilafah.
"Dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," tutur Chandra.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum soal kemunculan Khilafatul Muslimin yang menyerukan kebangkitan khilafah. Begini kalimatnya.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT