Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah

Oleh karena itu, Chandra menyebut siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.
"Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi," terangnya.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra juga menyerukan kepada oknum aparatur pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi dan persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah.
"Bahwa apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara di sisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi," kata Chandra Purna Irawan.
Baca Juga: Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat bisa lebih waspada terhadap gerakan kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kemunculan Khilafatul Muslimin ini lantaran mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi yang lumrah dalam iklim demokrasi," ujar Boy dalam siaran persnya, Jumat (3/6).
Boy menyebut dari hasil pelacakan, kelompok Khilafatul Muslimin sudah ada sejak 1997.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum soal kemunculan Khilafatul Muslimin yang menyerukan kebangkitan khilafah. Begini kalimatnya.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri