Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong.
Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.
Kerugian negara itu disebut berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."
Berkaitan dengan hal tersebut, Chandra memberikan pendapat hukum (legal opini) terkait dua hal. Pertama, soal kebijakan.
"Pendekatan pidana pada ranah hukum administrasi, perlu ditinjau ulang," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pemidanaan kebijakan dalam kasus dugaan korupsi Thomas Lembong di Kejagung, Begini pendapatnya.
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas