Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong

Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong.

Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.

Kerugian negara itu disebut berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."

Berkaitan dengan hal tersebut, Chandra memberikan pendapat hukum (legal opini) terkait dua hal. Pertama, soal kebijakan.

"Pendekatan pidana pada ranah hukum administrasi, perlu ditinjau ulang," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pemidanaan kebijakan dalam kasus dugaan korupsi Thomas Lembong di Kejagung, Begini pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News