Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong

Dia berpendapat bahwa kebijakan masuk ke dalam ranah hukum administrasi, jika terdapat kekeliruan maka kebijakan tersebut dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh pembuat kebijakan (asas contrarius actus actus).
Selain itu, kebijakan dapat dibatalkan oleh Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) jika kebijakannya bersifat beckshickking (penetapan konkret dan individual). Bila bersifat regelling (peraturan) yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract), maka dapat diajukan HUM (Hak Uji Materiil) di Mahkamah Agung.
Apabila terdapat kekeliruan terhadap kebijakan, kata Chandra, maka sanksi yang memungkinkan adalah sanksi administratif dari pimpinan yang lebih atas.
"Sanksi pidana semestinya tidak diterapkan atas kebijakan, sehingga pendekatan pidana dalam ranah kebijakan berpotensi mengacaukan hukum," ucapnya.
Kecuali dalam praktik kebijakan itu terdapat 'persekongkolan jahat' untuk melakukan 'tindakan kejahatan', sedangkan tindakan kejahatan tersebut tidak dapat terlaksana tanpa ada kebijakan.
"Maka yang dapat dipidana adalah persekongkolan jahatnya dan tindakan jahatnya, tetapi bukan pada ranah kebijakan dikarenakan kebijakannya sendiri bukan pada ranah pidana," kata dia.
Hal kedua yang disorot Chandra pada kasus yang ditangani Kejagung itu adalah terkait 'potensi kerugian negara'.
Dia menyebut apabila seseorang ditetapkan tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara, sedangkan kerugian negara itu berasal dari 'potensi keuntungan' yang seharusnya diterima oleh negara melalui perusahaan milik negara.
Terkait itu, Chandra berpendapat bahwa 'potensi keuntungan' tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka kepada seseorang. "Frasa 'potensi keuntungan' secara tafsir kebalikan (contrario) adalah uang tersebut belum menjadi milik negara," ujarnya.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pemidanaan kebijakan dalam kasus dugaan korupsi Thomas Lembong di Kejagung, Begini pendapatnya.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan