Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
Penggunaan unsur pidana 'merugikan keuangan negara' menurutnya adalah berkurangnya uang milik negara bukan berkurangnya potensi keuntungan/pendapatan, artinya uang negara tersebut bersifat pasti dan nyata, bukan angan/angan atau potensi.
Dia lantas mengutip Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK yang berbunyi: "Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai".
"Saya berpendapat bahwa unsur 'kerugian keuangan negara' adalah delik materil, sehingga kerugian keuangan negara atau daerah bersifat nyata dan pasti ini, adalah kata lain dari kerugian itu harus betul-betul ada dan merupakan akibat yang nyata, bukan potensi. Jika 'potensi keuntungan' digunakan maka akan rancu dan melebar (obscuur)," kata Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pemidanaan kebijakan dalam kasus dugaan korupsi Thomas Lembong di Kejagung, Begini pendapatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara