Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti surat pemanggilan Edy Mulyadi selaku saksi kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.
Surat panggilan itu bernomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpitsiber, tertanggal 26 Januari 2022 yang isinya meminta Edy Mulyadi untuk hadir menemui penyidik Syafi'i Nafsikin pada Jum'at (28/10 pukul 10.00 WIB.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi.
Dia menyebut ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain itu, ketidakhadiran saksi itu menurutnya juga tidak dapat dipandang sebagai perlawanan atau mengalangi proses penyidikan, tetapi justru menjadi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku.
"Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP," sebut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Berikutnya, Chandra menyebut bahwa ketentuan Pasal 112 Ayat 1 KUHAP menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar, antara diterimanya panggilan dengan hari seseorang itu diharuskan memenuhi pemanggilan tersebut.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan beri pendapat hukum atas surat panggilan Edy Mulyadi oleh polisi terkait kasus ujaran kebencian.
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya