Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini
Selasa, 16 November 2021 – 10:40 WIB
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga menanggapi rencana kubu HRS melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pengajuan PK tidak masalah sebagai ikhtiar untuk membuktikan bahwa menyampaikan kondisi kesehatan atau sesuatu yang dirasakan oleh badan bukanlah sesuatu kejahatan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan menyebut eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IBHRS) tak lama lagi bisa bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Cukup penuhi syarat ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa