Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga menanggapi rencana kubu HRS melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pengajuan PK tidak masalah sebagai ikhtiar untuk membuktikan bahwa menyampaikan kondisi kesehatan atau sesuatu yang dirasakan oleh badan bukanlah sesuatu kejahatan," pungkas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Chandra Purna Irawan menyebut eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IBHRS) tak lama lagi bisa bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Cukup penuhi syarat ini.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News