Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Kamis, 25 September 2008 – 12:33 WIB
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Bos Chandratex Indo Artha berjanji akan kooperatif kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap kuasa hukumnya Jon Bernard Pasaribu SH MH, dari kantor Kanon&Arruanpitu, Jakarta. ”Sebenarnya klien kami (Chandra) belum menerima surat penetapan sebagai tersangka. Tapi itu kewenangan KPK,” ujar Jon, koordinator kuasa hukum Chandra yang beranggotakan 8 pengacara. Ditanya soal peran Chandra yang dituduhkan KPK, Jon mengaku juga belum mengetahuinya. ”Itu juga kami belum tahu. Ini kan masih dalam proses. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya. Soal pencekalan larangan ke luar negeri? ”Iya, kalau pencekalan sudah lama itu, sejak penyidikan kasus ini (Tanjung Api Api). Sekarang pak Chandra dalam keadaan baik, beliau ada di Palembang,” tegasnya.
Kata Jon, kliennya dan tim kuasa hukum mengetahui bahwa Chandra sebagai tersangka malah dari media massa. ”Iya, kata Pak Johan Budi (Jubir KPK), yang kami tahu dari media massa dan koran, mengatakan bahwa sejak Senin, 15 September ketika klien kami diperiksa di Tipikor Polda Sumsel, klien kami sudah tersangka. Tapi memang terkadang orang dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ya, kita terima aja,” paparnya.
Baca Juga:
Soal lanjutan kasus yang membelit kliennya, lanjut Jon, pihaknya menunggu tim penyidik KPK saja. ”Ya, biarlah penyidik yang menentukan. Kita ikuti saja. Kalau Pak Chandra belum ada sikap apa pun. Menunggu dengan sabar dan tenang, sebab semua itu kewenangan KPK,” bebernya. Bagaimana jika ditahan, apakah akan mengajukan penangguhan penahanan? ”Kita lihat saja nanti. Jangan berpolemik. Apakah nanti ada penahanan, kita juga belum tahu. Tapi yang pasti klien kami kooperatif aja,” terangnya ramah.
Baca Juga:
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Bos Chandratex Indo Artha berjanji akan kooperatif kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat