Chandra Tan Janji akan Kooperatif
Kamis, 25 September 2008 – 12:33 WIB
Sayang, juru bicara KPK Johan Budi tadi malam belum bisa dimintai dikonfirmasi. Namun, belum lama ini, Johan memastikan status Chandra sudah dinaikkan sebagai tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi. ”Iya, sejak Senin 15 September, ketika dia (Chandra) diperiksa di Palembang, statusnya sudah tersangka,” kata Johan.
Baca Juga:
Hanya saja, soal status tersangka namun tak ditahan, lanjut dia, itu sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik KPK pimpinan Roni Santana SIK SH. ”Status tersangka tidak mesti (langsung) ditahan 'kan. Dan itu kewenangan penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus,” cetusnya.
Dalam persidangan anggota Komisi IV DPR-RI dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution dalam kasus Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin juga diduga menerima uang dari kasus TAA, Banyuasin, Sumsel. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Chandra Antonio diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,5 miliar untuk tahap pertama kepada anggota Komisi IV Sarjan Taher, yang kini sudah ditahan KPK. Dalam kasus itu juga disebut suami pedangdut Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal juga menerima duit haram itu. Yusuf juga sudah ditahan KPK.
Terbaru, dari 50 anggota Komisi IV DPR-RI yang membidangi kehutanan itu, disebut juga nama Azwar Ches Putra menerima uang dari TAA, selain Al Amin, Sarjan dan Yusuf Emir. Bahkan, aliran dana dari TAA ke Senayan itu diduga sebesar Rp5 miliar.
JAKARTA - Chandra Antonio Tan, Bos Chandratex Indo Artha berjanji akan kooperatif kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat