Chandra: Tangkap Yati Narsinghanand Penebar Kebencian terhadap Islam
Oleh karena itu, LBH Pelita Umat dan IMLC akan secara resmi mengirimkan surat kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk segera melakukan penyelidikan.
"LBH Pelita Umat dan ICC telah sering saling berbalas surat mengenai setiap pengaduan tersebut," lanjutnya.
Terakhir, Chandra mengatakan jika dunia internasional bungkam atas kontroversi pernyataan Yati Narsinghanand, benarlah yang yang disampaikan oleh Mr. Abu Dawud, lawyer dari Inggris yang berpendapat di forum International Muslim Lawyers Conference (IM-LC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat.
"Beliau menyatakan 'hukum internasional yang dibuat oleh barat tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap muslim di berbagai dunia, justru hukum internasional digunakan untuk melegalisasi kepentingan mereka," ujar Chandra.(fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyerukan agar Mahkamah Internasional tangkap pendeta India, Yati Narsinghanand yang menebar kebencian kepada Islam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman
- Powergrid Pilih Teknologi HVDC Hitachi Energy untuk Menghubungkan Energi Terbarukan India
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Menko Airlangga: Perlu Bangun Jembatan antara Made in Indonesia dan Made in India
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua