Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum tentang pagelaran wayang yang diduga diadakan kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, di Kalasan, Yogyakarta pada Jumat (18/2) lalu.
Video gelaran wayang mirip Khalid Basalamah sebagai salah satu tokohnya itu belakangan viral di media sosial Twitter dan menuai kontroversi. Nama Miftah dan Khalid Basalamah pun sampai trending.
Chandra menduga Gus Miftah yang menjadi dalang terlihat mengamuk terhadap Ustaz Khalid Basalamah dengan menggunakan kata kasar.
Menurut Chandra, apabila benar Gus Miftah yang menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut, maka sangat disayangkan dan tidak pantas dipublikasikan ke ranah publik.
Selain itu, dia menilai Ustaz Khalid juga dapat menempuh upaya hukum dengan memidanakan Gus Miftah ke polisi.
"Bahwa apabila benar yang menjadi dalang itu Gus Miftah, maka Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua tindak pidana," kata Chandra dalam pendapat hukumnya pada Senin (21/2).
Ketua Eksekutif BPH KSHUMI itu menerangkan dugaan pidana pertama, yakni pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
"Kedua, ujaran kebencian (Pasal 28 Ayat (2) UU ITE)," lanjut Chandra dalam keterangan tertulis menanggapi pagelaran wayang tersebut.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat Ustaz Khalid Basalamah dapat memidanakan Gus Miftah. Ini Pasalnya.
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Nama Keluar, Masalah Honorer Pelamar PPPK 2024 Terungkap, Bupati Berpesan Begini
- MUI: Gus Miftah Sudah Minta Maaf, Mengundurkan Diri Pula, Jangan Digoreng Lagi
- Komentar Deddy Corbuzier Soal Polemik Gus Miftah
- Kasus Gus Miftah, Monica Menilai Prabowo Kecewa, Marah, Ada Emosi Jijik & Sedih
- 5 Berita Terpopuler: Pengakuan 3 Peserta Terungkap, Ada yang Dilarang Ujian PPPK, Dirjen GTK Keluarkan Pernyataan