Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah
Senin, 21 Februari 2022 – 16:43 WIB

Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.
"Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun," ujar Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat Ustaz Khalid Basalamah dapat memidanakan Gus Miftah. Ini Pasalnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ajak Dialog Damai, Gus Miftah Minta Umat Islam Akhiri Konflik Identitas
- 3 Berita Artis Terheboh: Gus Miftah Bergerak, Lagu Bayar Bayar Bayar Boleh Dinyanyikan Lagi
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Viral Remaja Yatim Curi Pisang Demi Adik, Gus Miftah langsung Bergerak
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Memaknai Peperangan di Padang Kurusetra Dalam Epos Mahabarata