Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah
Senin, 21 Februari 2022 – 16:43 WIB
Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.
"Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun," ujar Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berpendapat Ustaz Khalid Basalamah dapat memidanakan Gus Miftah. Ini Pasalnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terima Donasi Puluhan Juta dari Gus Miftah, Istri Pertama Pak Tarno Menangis Histeris
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Nama Keluar, Masalah Honorer Pelamar PPPK 2024 Terungkap, Bupati Berpesan Begini
- MUI: Gus Miftah Sudah Minta Maaf, Mengundurkan Diri Pula, Jangan Digoreng Lagi
- Komentar Deddy Corbuzier Soal Polemik Gus Miftah
- Kasus Gus Miftah, Monica Menilai Prabowo Kecewa, Marah, Ada Emosi Jijik & Sedih