Chandra: Waspadai Upaya Menghapus Larangan Nikah Beda Agama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan melihat ada upaya menghapus larangan nikah beda agama melalui judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Chandra, Ramos Petege selaku pemohon judicial review mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Chandra menilai persoalan ini harus mendapat perhatian umat Islam, karena Ramos Petege adalah nonmuslim yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra berkata perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama.
"Perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari Pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial. Sebab perkawinan hanya bersifat umum dengan pengesahan yang mengesampingkan hukum agama," kata dia.
Selain itu, sehubungan dengan isu hak asasi manusia (HAM) dalam hukum perkawinan yang dipersoalkan Pemohon, Chandra menegaskan Indonesia bukan penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya.
"Kultur di Indonesia tidak sama dengan negara-negara lain di dunia yang merupakan penganut HAM bebas," lanjut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.
Berikutnya, Chandra mengatakan jika merujuk UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Ketua LBH Pelita Umat menyoroti upaya menghapus larangan nikah beda agama melalui judicial review UU Perkawinan ke MK. Begini pendapat hukumnya.
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi