Chantal Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 3 Rekannya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan disjoki (DJ) Chantal Dewi bersama tiga rekannya, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan ketiga teman Chantal Dewi berjenis kelamin laki-laki.
"Pertama, CD (Chantal Dewi) yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG laki-laki 35 tahun. Ketiga, DS laki-laki 44 tahun, sama laki-laki 45 tahun," ungkap Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).
Dalam kasus ini, polisi menggerebek dua apartemen untuk menangkap Chantal Dkk.
Pertama, Chantal Dewi ditangkap di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3), pukul 23:45 WIB.
Setengah jam kemudian, polisi menangkap tiga rekan Dewi di Kompleks PTB Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3), pukul 00:13 WIB.
Di TKP pertama, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu 0,4 gram. Polisi juga menyita satu cangklong alat bantu penggunaan sabu-sabu dan sebuah ponsel.
Di TKP kedua, polisi menyita satu plastik klip kemasan sabu-sabu, bong, korek api, tiga ponsel, dan sebutir alprazolam.(mcr31/jpnn)
DJ Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO