Charles Honoris: Pelaku Persekusi Layak Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengapresiasi tinggi langkah cepat Polresta Tangerang, Banteng, dalam menangani kasus persekusi yang dialami oleh anak muda di Cikupa.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya. Termasuk orang-orang yang mengambil video dan menyebarkannya.
"Saya ingin memberikan dukungan kepada Polresta agar konsisten dalam penanganan kasus ini," kata Charles di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).
Charles menegaskan, pelaku persekusi harus dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban. "Hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," jelasnya.
Legislator dapil Jakarta itu menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ini dbuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," tuturnya.
Kapolres Tangerang AKBP Sabilul mengungkapkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus presekusi itu. Mereka antara lain yakni berinisial C, E, dan A.
Kasus main hakim sendiri di Tangerang menjadi perhatian anggota DPR RI Charles Honoris
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Polisi Usut Penyerangan terhadap Kiai dan Anggota Banser di Karawang
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Charles Honoris Puji Ahok, Dinilai Sosok yang Berintegritas